Thursday, February 24, 2011

Nurdin Halid Digugat Mundur

Suara penolakan terhadap Ketua Umum PSSI Nurdin Halid terus muncul. Para pihak yang mengatasnamakan pecinta sepakbola mendaftarkan gugatan terhadap Nurdin Halid ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka meminta pengadilan melengserkan Nurdin karena telah melanggar PP Nomor 16 Tahun 2007 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

"Gugatan sudah diregistrasi dengan nomor perkara 26/PDTG/2011," kata pengacara penggugat Harjon Sinaga di Jakarta kemarin (24/1). Harjon mengungkapkan para penggugat adalah Saleh Ismail Mukadar, Tondo Widodo, Johanes Sugianto, Abubakar Assegaf, dan Sumaryoto. " Penggugat adalah para pecinta sepakbola yang merasa dirugikan dengan status Nurdin," katanya.

Gugatan juga menyeret sejumlah nama sebagai tergugat. Yakni, Wakil Ketua PSSI Nirwan Bakrie, Sekjen Nugraha Besoes, dan Direktur Keuangan dan Akutansi PSSI Aqsanul Kosasih. "Karena mereka diangkat oleh Nurdin. Kami juga meminta komite ekskutif PSSI mengadakan kongres luar biasa untuk mengganti mereka," katanya.

Harjon mengungkapkan, PP 16/2007 menyebutkan bahwa jika ketua umum organisasi telah menjalankan pidana penjara yang sudah berkekuatan hukum tetap, dia wajib diganti. Nurdin, kata dia, sudah pernah divonis dalam kasus korupsi.

Nurdin Halid telah dinyatakan bersalah atas beberapa kasus seperti gula impor dan kepabeanan gula impor. Pada September 2007 Mahkamah Agung (MA) memvonis Nurdin dengan hukuman dua tahun penjara yang membatalkan putusan PN Jaksel pada 16 juni 2005.

Nurdin juga melanggar kepabeanan impor beras dari Vietnam dan divonis penjara dua tahun enam bulan oleh PN Jakarta Utara pada 6 Agustus 2005. Pada 17 Agustus 2006, dia dibebaskan setelah mendapat remisi dari pemerintah bertepatan dengan hari kemerdekaan Indonesia.

Dimintai konfirmasi, Sekjen PSSI Nugraha Besoes menilai bahwa dasar hukum PP no 16 tahun 2007 yang digunakan penggugat untuk memberhentikan Nurdin tidak tepat. "Lihat peraturan di FIFA. Ketentuannya harus mengacu FIFA juga di PSSI," katanya.

Besoes bersikukuh bahwa UU sudah menegaskan bahwa seorang ketua yang sudah melakasanakan hukuman maksimum 4 tahun boleh menjabat sebagai Ketua Umum PSSI lagi. Sayang, Besoes tidak ingat UU yang mana. "Mereka yang mendapat hukuman di bawah lima tahun boleh menjabat lagi," tegasnya.

Besoes balik menuduh para penggugat. Dia menuding gugatan dilayangkan hanya karena para penggugat putus asa. "Saleh Mukadar sudah putus asa. Saya melihat yang menuntut orangnya sama, dia-dia juga. Mau apa dia sudah diskors dari PSSI," katanya




detikpos.net
Artikel Terkait

0 comments:

Post a Comment

Terimakasih telah memberikan komentar di web ini. Semoga membantu dan bermanfaat.