Wednesday, February 23, 2011

Menkes Umumkan Susu Berbakteri

Komisi Kesehatan DPR kembali memanggil Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih. Pemanggilan ini terkait dengan kasus susu formula yang mengandung bakteri Enterobacter Sakazakii. "Jam dua siang nanti di DPR," kata Ketua Komisi Kesehatan, Ribka Tjiptaning, saat dihubungi VIVAnews.com, Rabu 23 Februari 2011.

Dalam pertemuan siang nanti, kata Ribka, parlemen akan mendesak Menkes untuk mentaati putusan Mahkamah Agung tentang susu formula. Dalam putusan itu, MA menyatakan Kementerian Kesehatan, IPB, dan BPOM harus mengumumkan susu formula yang mengandung bakteri. "DPR mendesak agar Menteri Kesehatan mentaati hukum dan undang-undang," ujarnya.

Dalam rapat terakhir dengan DPR, pihak IPB menegaskan tidak mengumumkan hasil penemuannya itu ke publik sebab belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung.

Namun, pada Senin 21 Februari, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah mengirimkan keputusan Mahkamah Agung ke Kementerian Kesehatan, IPB, BPOM, dan David Tobing selaku penggugat.

Kasus ini bermula dari penelitian yang diketuai oleh Dr. Sri Estuningsih yang dipublikasikan melalui Website Institut Pertanian Bogor (www.ipb.ac.id) pada 17 Februari 2008. Kesimpulan penelitian tersebut adalah bahwa di Indonesia terdapat susu formula dan makanan bayi yang terkontaminasi oleh Enterobacter Sakazakii yang dapat menghasilkan enterotoksin tahan panas yang menyebabkan terjadinya enteritis, sepsis dan meningitis pada model anak mencit neonatus.

Namun, IPB hanya mempublikasikan mengenai kesimpulan dari hasil penelitian tersebut. Sedangkan mengenai produk susu formula apa saja yang telah terkontaminasi, tidak dipublikasikan.

Atas dasar itu, David Tobing mengajukan gugatan ke pengadilan. Dia meminta agar pihak-pihak terkait mengumumkan hasil penelitian tersebut.

Dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi hingga keputusan kasasi di Mahkamah Agung, David memenangkan perkara ini. Keputusan dari mahkamah itu terbit tanggal 26 April 2010. Dalam amar putusan tim hakim yang dipimpin Ketua MA, Harifin Tumpa, itu disebutkan bahwa penelitian yang menyangkut kepentingan publik haruslah diumumkan.


Vivanews

Artikel Terkait

0 comments:

Post a Comment

Terimakasih telah memberikan komentar di web ini. Semoga membantu dan bermanfaat.