Profile Penulis

Dalam sebuah perjalan setiap orang pasti mempunya cerita suka dan duka. kami sedikit menyampaikan sekilas perjalanan hidup kami agar dapat menjadi motovasi peserta didik dan orang lain. Sebuah kisah nyata yang benar benar terjadi dan kami alami.

Sholat Berjamaah

Selain menjarkan tentang materi pendidikan seorang guru juga di tuntuk untuk mengajarkan kebiasaan yang baik tentang keagamaan. Dengan membiasakan anak sholat berjamaah di masjid akan membentuk karakter anak yang baik.

Pembelajaran Berbasis Tehnologi dan Informasi

Perkembangan tekhnologi di dunia ini semakin cepat. Seorang pendidikan di wajibkan mengikutu perkembangan tekhnologi pendidikan khusus nya dalam pengajaran.Manfaat menggunakan tehnologi pendidikan sangat banyak sekali

Pembelajaran Pendekatan Saintifik

Untuk meningkatkan prestasi siswa siswi banyak sekali pendekatan dan metode pembelajaran yang di gunakan. Salah satu pendekatan yang kami gunakan yaitu pendekatan Saintifik. Pembelajaran pendekatan Saintifik yaitu kegiatan yang dilakukan melalui proses mengamati, menanya, mencoba, mengasosiasi, dan mengomunikasikan.

Pendampingan Bakat dan Minat

Dalam sekolah/ pendidikan walau status kita bukan seorang guru olah raga kita boleh membantu guru olah raga untuk meningkatkan kelebihan kepada siswa kita. salah satunya asalah dengan memberikan tehnik tehnik bermain sepak bola. dalam memberikan tehnik tentunya kita harus berkoordinasi dengan guru sepak bola untuk bisa saling berkolaborasi.

Showing posts with label Religi. Show all posts
Showing posts with label Religi. Show all posts

Friday, January 3, 2014

Pengumuman Pendaftaran PKHI TKHI 2014

PENGUMUMAN
PENERIMAAN
PETUGAS KESEHATAN HAJI INDONESIA
TAHUN 2014

KEMENTERIAN KESEHATAN RI MEMBUKA KESEMPATAN KEPADA TENAGA KESEHATAN DI SELURUH INDONESIA YANG BERAGAMA ISLAM, UNTUK MENJADI PETUGAS KESEHATAN HAJI INDONESIA(PKHI) TAHUN 2014

Persyaratan Umum :

1. Warga Negara Indonesia yang beragama Islam;
2. Pegawai Negeri (PNS/TNI/POLRI) atau pegawai tetap di Rumah Sakit/Klinik swasta;
3. Bagi pendaftar yang bekerja di Rumah Sakit/Klinik Swasta, melampirkan surat izin operasional Rumah Sakit/Klinik Swasta.
4. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan Ijazah;
5. Berusia maksimal 55 tahun;
6. Berbadan sehat dan khusus wanita tidak dalam keadaan hamil, berdasarkan hasil medical check up.
7. Berpengalaman kerja sekurang-kurangnya 2 tahun pada tempat yang sama dan dibuktikan dengan SK penempatan atau SPMT, dan surat pernyataan pengalaman bekerja dari atasan langsung dan diketahui pimpinan instansi;
8. Mendapat persetujuan secara tertulis dari atasan langsung dan diketahui pimpinan instansi;
9. Mendapat persetujuan secara tertulis dari suami;
10. Pasangan Suami-istri tidak boleh mengajukan lamaran pada musim haji yang sama;
11. Bersedia tidak memahrami suami-istri, orang tua dan/atau mertua baik sebagai petugas maupun jamaah haji;
12. Bersedia ditempatkan dan ditugaskan sesuai kebutuhan operasional.
13. Tidak sedang terlibat dalam proses hukum.

Persyaratan Khusus :

A. TKHI KLOTER :

1. Dokter :

a. Memiliki Sertifikat kegawat daruratan medik (ATLS, ACLS, ATCLS, ALS, GELS)
b. Memiliki STR/SIP yang masih berlaku.
c. Memiliki Integritas yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Organisasi Profesi

2. Perawat :

a. Perawat, dengan pendidikan minimal Sekolah Perawat Kesehatan (SPK)
b. Memiliki Sertifikat kegawat daruratan keperawatan (BTLS, BCLS, BTCLS, BLS, PPGD, Emergency Nursing)
c. Memiliki STR/SIP yang masih berlaku.
d. Memiliki Integritas yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Organisasi Profesi

B.PPIH ARAB SAUDI BIDANG KESEHATAN :

1. Dokter/Dokter Gigi :

a. Memiliki STR/SIP yang masih berlaku.
b. Khusus Dokter Umum : Memiliki Sertifikat kegawat daruratan medik (ATLS, ACLS, ATCLS, ALS, GELS).
c. Khusus Dokter Umum, diutamakan bekerja di Unit IGD, ICU,ICCU
d. Dokter Gigi, diutamakan bekerja di Unit Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut.
e. Memiliki Integritas yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Organisasi Profesi

2. Dokter Spesialis :

a. Memiliki STR/SIP yang masih berlaku.
b. Dokter Spesialis Penyakit Dalam, Spesialis Paru, Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah, Spesialis Saraf, Spesialis Kedokteran Jiwa, Spesialis Bedah dan Spesialis Anestesi.
c. Diutamakan bekerja di Unit Pelayanan Kesehatan.
d. Memiliki Integritas yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Organisasi Profesi

3. Perawat :

a. Perawat, minimal pendidikan D3 Keperawatan
b. Memiliki STR/SIP yang masih berlaku.
c. Memiliki Sertifikat kegawat daruratan Keperawatan (BTLS, BCLS, BTCLS, BLS, PPGD, Emergency Nursing).
d. Diutamakan bekerja di Unit IGD,ICU,ICCU, IW (Intermediate Ward), Perawatan Geriatric dan Psikiatri.
e. Memiliki Integritas yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Organisasi Profesi

4. Analis Kesehatan :

a. Minimal pendidikan D3 Analis Kesehatan.
b. Diutamakan bekerja di Instalasi Laboratorium

5. Rekam Medik :

a. Minimal Pendidikan D3 Rekam Medik
b. Diutamakan bekerja di Unit Rekam Medik Rumah Sakit
c. Mahir menggunakan Program Microsoft Office pada computer

6. Radiografer :

a. Minimal Pendidikan D3 Penata Rontgen atau Radiodiagnostik
b. Diutamakan bekerja di Unit Pelayanan Radiologi Rumah Sakit
c. Mahir menggunakan Program Microsoft Office pada computer

7. Teknik Elektromedik :

a. Minimal Pendidikan D3 Teknik Elektromedik
b. Diutamakan bekerja di Unit Pelayanan Elektromedik
c. Mahir menggunakan Program Microsoft Office pada computer

8. Nutrisionis dan Dietisian :

a. Minimal Pendidikan D3 Gizi
b. Diutamakan bekerja sebagai ahli dietetic di Rumah Sakit
c. Mahir menggunakan Program Microsoft Office pada computer

9. Tenaga kefarmasian :

a. Minimal pendidikan D3 Farmasi
b. Memiliki STR/SIP yang masih berlaku.
c. Diutamakan bekerja di Instalasi Farmasi/Apotik
d. Mahir menggunakan Program Microsoft Office dan Jaringan Internet pada computer.

10. Sanitasi Surveilans :

a. Minimal Pendidikan S1 Kesehatan Masyarakat
b. Diutamakan bekerja di Bidang Epidemiologi atau Sanitasi
c. Mahir menggunakan Program Microsoft Office dan Jaringan Internet pada computer.

HAL – HAL PENTING YANG HARUS DIPERHATIKAN :

Pendaftar TIDAK DIPUNGUT BIAYA administrasi Rekrutmen.
Pendaftar diperbolehkan mendaftar SATU KALI.Pendaftar dengan Registrasi lebih dari satu kali dinyatakan DISKUALIFIKASI.
Pendaftar diminta menggunakan satu alamat surat elektronik (e-mail) sebagai syarat pendaftaran. Surat Elektronik (e-mail) akan digunakan sebagai syarat pendaftaran, pengumuman peserta latih, pemanggilan pelatihan dan diseminasi informasi lainnya. Untuk itu, harap pendaftar dapat mengecek e-mail pribadi secara rutin.

Silakan mendaftar melalui laman :

http://puskeshaji.depkes.go.id/rekrutmen/

Cara Menentukan Gaji Pegawai

Menentukan gaji pegawai bukanlah ilmu eksak, dengan demikian tidak ada rumus baku untuk menghitung upah yang di atas upah minimum. Walau tidak ada rumusnya, tetap ada panduan tertentu yang umumnya diikuti di dalam menentukan gaji pegawai, antara lain:
1. Gaji pegawai umumnya diberikan dengan mengikuti apa yang disebut dengan struktur gaji, dimana struktur gaji itu sendiri dibangun dengan mengikuti sistem grading/leveling/pembobotan jabatan di perusahaan. Masing-masing struktur gaji memiliki nilai minimum dan maksimum yang nilainya ditentukan dengan melihat nilai gaji pegawai di dalam organisasi dan nilai gaji untuk jabatan-jabatan yang sebanding (benchmark) di pasar/industri. Tujuan untuk melihat nilai gaji di pasar/industri adalah untuk menjaga competitiveness dari tingkat gaji yang diberikan oleh perusahaan kepada pegawai. Sebab, gaji yang sudah dianggap tinggi di dalam suatu perusahaan, bisa menjadi biasa-biasa saja atau bahkan jauh lebih rendah bila dibandingkan dengan pasar/industri, sehingga bila kurang kompetitif, perusahaan akan menghadapi tantangan untuk menarik pegawai yang diinginkan atau mempertahankan pegawai-pegawai yang ada.
2. Penyesuaian struktur gaji ditentukan antara lain berdasarkan tingkat kenaikan rata-rata gaji di pasar/industri dan atau tingkat inflasi, dan umumnya diterapkan merata (walau tidak harus) untuk seluruh grade/level/tingkatan pegawai dan struktur gaji yang berkaitan.
Yang perlu diperhatikan di dalam melakukan menentukan atau menyesuaikan gaji pegawai adalah tidak hanya tingkat kenaikan, namun juga komposisi gaji itu sendiri (gaji dasar, insentif, bonus, tunjangan dll) dan bagaimana kita mengelola berbagai komponen tersebut untuk meningkatkan produktivitas karyawan.
Semoga membantu.

Wednesday, November 13, 2013

Dasar- Dasar Perkawinan Dalam Ajaran Islam

DASAR-DASAR PERKAWINAN Pasal 2Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.Pasal 3Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.Pasal 4Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.Pasal 5(1) Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat.(2) Pencatatan perkawinan tersebut pada ayat (1), dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang No.22 Tahun 1946 jo Undang-undang No. 32 Tahun 1954.Pasal 6(1) Untuk memenuhi ketentuan dalam pasal 5, setiap perkawinan harus dilangsungkan dihadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah.(2) Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan Hukum.Pasal 7(1) Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.(2) Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akat Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.(3) Itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan :(a) Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;(b) Hilangnya Akta Nikah;(c) Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan;(d) Adanyan perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang No.1 Tahun 1974 dan;(e) Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1974;(4) Yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah ialah suami atau isteri, anak-anak mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu.Pasal 8Putusnya perkawinan selain cerai mati hanya dapat dibuktikan dengan surat cerai berupa putusan Pengadilan Agama baik yang berbentuk putusan perceraian,ikrar talak, khuluk atau putusan taklik talak.Pasal 9(1) Apabila bukti sebagaimana pada pasal 8 tidak ditemukan karena hilang dan sebagainya, dapat dimintakan salinannya kepada Pengadilan Agama.(2) Dalam hal surat bukti yang dimaksud dala ayat (1) tidak dapat diperoleh, maka dapat diajukan permohonan ke Pengadilan Agama.Pasal 10Rujuk hanya dapat dibuktikan dengan kutipan Buku Pendaftaran Rujuk yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Nikah.

KEUTAMAAN MEMULIAKAN TAMU



SATU malam  Rasulullah SAW didatangi seorang tamu yang memerlukan makan. Karena  dirumah isteri beliau tidak terdapat makanan, beliau tawarkan kepada beberapa sahabat untuk menjamunya. Salah seorang sahabat dari kalangan Anshar menerima tawaran tersebut dengan gembira. Maka dibawanyalah tamu itu kerumahnya. Namun karena dirumahnya hanya ada sedikit makanan yang cukup untuk satu orang saja, ia dan isterinya berusaha menyenangkan tamu mereka dengan mengatur siasat.

Sang isteri disuruh berpura-pura memperbaiki lampu, sehingga padam, agar ia bisa berpura-pura makan bersama Sang Tamu dalam keadaan gelap itu. Sang Tamu pun akhirnya bahagia bisa makan dengan puas. Sedang Si Tuan rumah berbahagia karena bisa memberikan kasih sayangnya kepada tamu Rasulullah walau harus menahan lapar sepanjang malam.

Peristiwa itu dilaporkan Jibril As kepada Rasulullah, saking mulianya sikap suami isteri itu. Terkait ini Rasulullah SAW bersabda “Barang siapa yang memberi makan kepada orang mukmin sehingga dapat mengenyangkan (menyelamatkan) dari kelaparan,maka Allah akan memasukkanya ke dalam salah satu pintu surga yang tidak dimasuki (oleh orang-orang) kecuali oleh orang-orang yang sepertinya.” (HRThabrani ).

Hadis lain berbunyi “Seorang muslim yang memberi makan kepada saudaranya sampai kenyang, memberi minum sampai hilang dahaganya, dijauhkan oleh Allah dan dipisahkan dari api neraka dengan 7 parit. Lebar antara dua parit sejauh perjalanan 500 tahun“ (HR.Thabrani, Ibnu Hiban,Hakim dan Baihaqi ).

Berbahagianlah rumah seorang mukmin yang sering dikunjungi tamu, sebab Rasulullah saw bersabda “Seorang tamu masuk ke dalam rumah seorang mukmin, maka bersama dia masuklah seribu berkah dan seribu rahmat.” Simaklah. Sebelum tamu masuk ke dalam rumah seorang mukmin, tentu  ia mengucapkan salam. Dengan demikian ia telah mengamalkan salah satu sunnah Nabi SAW. “Hai sekalian manusia, sebarluaskanlah salam.” Pasti ketika  si tuan rumah menyahut salamnya, kedua wajahnya saling bertatap sambil  mengembangkan seulas  senyum. Terkait ini  Rasul SAW bersabda “Tersenyum ketika bertemu dengan saudara kalian adalah termasuk ibadah.” (HR.Turmuzi, Ibnu Hibban dan Al Baihaqi ).

Nabi SAW menegaskan “Dua orang Islam yang bertemu lalu berjabat tangan maka dosa kedua orang itu diampuni sebelum keduanya berpisah.” (HR Abu Daud ). Karena itulah Ali bin Abi Thalib diantara sahabat yang  teramat senang menerima dan menjamu tamu. Ali ingat dengan sabda Rasulullah saw “Saya telah diberitahu oleh Jibril apabila ada tamu memasuki rumah saudara sesama muslim, masuklah bersama tamu itu 1000 berkah dan 1000 rahmat. Diampuni dosa penghuni rumah itu oleh Allah walaupun dosanya sebanyak buih dilaut dan sebanyak daun-daun di pohon. Allah mengaruniainya  pahala 1000 syahid. Sedangkan untuk tiap-tiap suap yang dimakan oleh si Tamu tersebut dicatat sebagai pahala haji mabrur dan umrah makbul serta disediakan baginya satu kota di surga. Dan barangsiapa menghormati seorang tamu, ia seakan-akan menghormati 70 Nabi “(Kitab Durratun  Nashihin ).

Satu waktu orang melihat Ali, suami Siti Fatimah ini menangis. Ketika ditanya sebabnya, Khalifah keempat ini menjawab “Sudah satu minggu tidak ada seorang tamu pun datang kepadaku. Aku khawatir Allah senang menghinakan aku.” Imam Ali Zainal Abidin RA bila ada tamu yang datang, ia nampak bergembira sambil berkata “Selamat datang orang yang mau membawa bekal saya di akhirat.”

Lain lagi sikap Umar bin Khattab RA. Bila  ada tamu yang datang kerumahnya, beliau berdiri menyambutnya. Ketika ditanya alasannya beliau menjawab “Saya pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda ‘Para  malaikat berdiri di rumah yang ada tamunya “.Generasi salaf sangat senang memberi makanan daripada mengerjakan beberapa ibadah sunah baik dengan mengenyangkan perut orang yang kelaparan atau memberi makan orang saleh.Misalnya salah seorang dari generasi salaf berkata “ Sungguh, mengundang  10 sahabatku lalu memberi makanan yang mereka senangi, itu lebih aku sukai  daripada memerdekakan sepuluh anak keturunan Nabi Ismail “.Muhammad bin Al Munkadir berkata “ Diantara perbuatan yang mengharuskan  diampuninya dosa ialah memberi makan kepada Muslim yang lapar .

Setiap kali Siti Fatimah menemui  Nabi Muhammad SAW  ayahnya, beliau selalu menyambut dan mencium kepalanya. Wallahualam.**