Profile Penulis

Dalam sebuah perjalan setiap orang pasti mempunya cerita suka dan duka. kami sedikit menyampaikan sekilas perjalanan hidup kami agar dapat menjadi motovasi peserta didik dan orang lain. Sebuah kisah nyata yang benar benar terjadi dan kami alami.

Sholat Berjamaah

Selain menjarkan tentang materi pendidikan seorang guru juga di tuntuk untuk mengajarkan kebiasaan yang baik tentang keagamaan. Dengan membiasakan anak sholat berjamaah di masjid akan membentuk karakter anak yang baik.

Pembelajaran Berbasis Tehnologi dan Informasi

Perkembangan tekhnologi di dunia ini semakin cepat. Seorang pendidikan di wajibkan mengikutu perkembangan tekhnologi pendidikan khusus nya dalam pengajaran.Manfaat menggunakan tehnologi pendidikan sangat banyak sekali

Pembelajaran Pendekatan Saintifik

Untuk meningkatkan prestasi siswa siswi banyak sekali pendekatan dan metode pembelajaran yang di gunakan. Salah satu pendekatan yang kami gunakan yaitu pendekatan Saintifik. Pembelajaran pendekatan Saintifik yaitu kegiatan yang dilakukan melalui proses mengamati, menanya, mencoba, mengasosiasi, dan mengomunikasikan.

Pendampingan Bakat dan Minat

Dalam sekolah/ pendidikan walau status kita bukan seorang guru olah raga kita boleh membantu guru olah raga untuk meningkatkan kelebihan kepada siswa kita. salah satunya asalah dengan memberikan tehnik tehnik bermain sepak bola. dalam memberikan tehnik tentunya kita harus berkoordinasi dengan guru sepak bola untuk bisa saling berkolaborasi.

Showing posts with label Dasar Perkawinan Dalam Ajaran Islam. Show all posts
Showing posts with label Dasar Perkawinan Dalam Ajaran Islam. Show all posts

Wednesday, November 13, 2013

Dasar- Dasar Perkawinan Dalam Ajaran Islam

DASAR-DASAR PERKAWINAN Pasal 2Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.Pasal 3Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.Pasal 4Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.Pasal 5(1) Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat.(2) Pencatatan perkawinan tersebut pada ayat (1), dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang No.22 Tahun 1946 jo Undang-undang No. 32 Tahun 1954.Pasal 6(1) Untuk memenuhi ketentuan dalam pasal 5, setiap perkawinan harus dilangsungkan dihadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah.(2) Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan Hukum.Pasal 7(1) Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.(2) Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akat Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.(3) Itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan :(a) Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;(b) Hilangnya Akta Nikah;(c) Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan;(d) Adanyan perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang No.1 Tahun 1974 dan;(e) Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1974;(4) Yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah ialah suami atau isteri, anak-anak mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu.Pasal 8Putusnya perkawinan selain cerai mati hanya dapat dibuktikan dengan surat cerai berupa putusan Pengadilan Agama baik yang berbentuk putusan perceraian,ikrar talak, khuluk atau putusan taklik talak.Pasal 9(1) Apabila bukti sebagaimana pada pasal 8 tidak ditemukan karena hilang dan sebagainya, dapat dimintakan salinannya kepada Pengadilan Agama.(2) Dalam hal surat bukti yang dimaksud dala ayat (1) tidak dapat diperoleh, maka dapat diajukan permohonan ke Pengadilan Agama.Pasal 10Rujuk hanya dapat dibuktikan dengan kutipan Buku Pendaftaran Rujuk yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Nikah.