Profile Penulis

Dalam sebuah perjalan setiap orang pasti mempunya cerita suka dan duka. kami sedikit menyampaikan sekilas perjalanan hidup kami agar dapat menjadi motovasi peserta didik dan orang lain. Sebuah kisah nyata yang benar benar terjadi dan kami alami.

Sholat Berjamaah

Selain menjarkan tentang materi pendidikan seorang guru juga di tuntuk untuk mengajarkan kebiasaan yang baik tentang keagamaan. Dengan membiasakan anak sholat berjamaah di masjid akan membentuk karakter anak yang baik.

Pembelajaran Berbasis Tehnologi dan Informasi

Perkembangan tekhnologi di dunia ini semakin cepat. Seorang pendidikan di wajibkan mengikutu perkembangan tekhnologi pendidikan khusus nya dalam pengajaran.Manfaat menggunakan tehnologi pendidikan sangat banyak sekali

Pembelajaran Pendekatan Saintifik

Untuk meningkatkan prestasi siswa siswi banyak sekali pendekatan dan metode pembelajaran yang di gunakan. Salah satu pendekatan yang kami gunakan yaitu pendekatan Saintifik. Pembelajaran pendekatan Saintifik yaitu kegiatan yang dilakukan melalui proses mengamati, menanya, mencoba, mengasosiasi, dan mengomunikasikan.

Pendampingan Bakat dan Minat

Dalam sekolah/ pendidikan walau status kita bukan seorang guru olah raga kita boleh membantu guru olah raga untuk meningkatkan kelebihan kepada siswa kita. salah satunya asalah dengan memberikan tehnik tehnik bermain sepak bola. dalam memberikan tehnik tentunya kita harus berkoordinasi dengan guru sepak bola untuk bisa saling berkolaborasi.

Showing posts with label Syarat Memperoleh NPWP. Show all posts
Showing posts with label Syarat Memperoleh NPWP. Show all posts

Sunday, June 13, 2010

Syarat Memperoleh NPWP

Tata Cara Pendaftaran NPWP


Syarat utama untuk mendaftarkan diri adalah mengisi Formulir Pendaftaran NPWP

Syarat-syarat untuk memperoleh NPWP dan Pengukuhan PKP


1)      Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Non Usahawan:

a.       Fotokopi KTP atau SIM bagi penduduk Indonesia;

b.      Fotokopi Paspor dan surat keteranngan tempat tinggal bagi orang asing

2)      Untuk wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan:

a.       Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia;

b.      Fotokopi? Paspor dan surat keterangan tempat tinggal bagi orang asing

c.       Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang

3)      ?Untuk Wajib Pajak Badan

a.       Fotokopi akta pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi BUT

b.      Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia salah seorang pengurus;

c.       Fotokopi paspor bagi orang asing dan surat keterangan tempat tinggal

d.      Surat keterangan tempat kegiatan usaha dri instansi yang berwenang

4)      Untuk bendaharawan sebagai pemotong/pemungut :

a.     Fotokopi KTP bendaharawan;

b.    Fotokopi surat penunjukan sebagai bendaharawan.

5)      Untuk Joint operation sebagai wajib pajak pemotong/pemungut:

a.       Fotokopi perjanjian kerja sama sebagai joint operation;

b.      Fotokopi NPWP masing-masing anggota joint operation;

c.       Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia dari salah seorang pengurus

d.      Fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang

6)      Untuk Wajib Pajak berstatus cabang , orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta harus melampirkan fotokopi surat keterangan terdaftar

7)      Apabila permohonan ditandatangani orang lain harus dengan surat kuasa khusus

Untuk Wajib Pajak Pindah, syarat-syaratnya adalah sebagai berikut :

1)            Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan, pindah tempat tinggal/kegiatan usaha:

a.     Kartu NPWP

b.    surat keterangan tempat tinggal baru dari instansi yang berwenang atau

c.     Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas

2)            Wajib Pajak Orang Pribadi non usaha, pindah tempat tinggal :

a.       surat keterangan tempat tinggal baru dari instansi yang berwenang, atau:

b.      surat keterangan dari pimpinan instansi perusahaannya.

3)            Wajib Pajak Badan, pindah tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha :

a.       surat keterangan tempat kedudukan atau ;

b.      surat keterangan tempat kegiatan baru dari instansi yang berwenang